Sidang lanjutan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar pada Selasa (3/1/2017).
Kali ini di tempat yang berbeda, yakni di Gedung Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.
Agenda sidang pada saat itu adalah pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Sebenarnya ada enam orang saksi yang akan dihadirkan, namun hanya empat orang yang hadir.
Mereka adalah Ketua DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin, Ketua Umum Koalisi Advokasi Rakyat Gus Joy, Sekretaris Dewan Syariah FPI Muchsin Alatas, dan Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) Syamsu Hilal Chaniago.
Sidang lanjutan tersebut berjalan dengan cukup menegangkan dan tertutup. Meski demikian, masih ada saja hal-hal yang membuat publik salah fokus.
Seperti kesalahan penyebutan merk dalam Berita Acara Persidangan misalnya.
Pada sidang lanjutan tersebut, terdapat beberapa kejanggalan yang membuat Ahok merasa sangsi. Pasalnya saksi yang dihadirkan untuk persidangan kasus dugaan penistaan agama Ahok memiliki identitas yang tidak cukup meyakinkan.
Saksi tersebut adalah Habib Novel atau Novel Bamukmin.
Melansir KapanLagi.com, pada Berita Acara Persidangan, Habib Novel menuliskan bahwa ia pernah bekerja di sebuah restoran cepat saji asal Amerika, Pizza Hut pada tahun 1992 hingga 1995.
Konyolnya, nama restoran tersebut ia tulis dengan kata “Fitsa Hats”.
Kontan saja kata “Fitsa Hats” ini menjadi bahan bulan-bulanan para netizen. Kesalahan penulisan ini pun langsung menjadi viral. Bahkan kata Fitsa Hats ini telah dibuat dalam bentuk meme lucu oleh para netizen.
Hingga saat ini, baik Habib Novel atau organisasi yang menaunginya sendiri masih belum memberikan klarifikasi apapun.
Bagaimana tanggapanmu?